Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
FUNGSI LPMD
KEPALA DESA PENATAAN
KABUPATEN PASURUAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA PENATAAN
NOMOR : 141/32/Kep/424.323.2.14/2022
T E N T A N G
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LPM)
DESA PENATAN PERIODE TAHUN 2022 - 2025
KEPALA DESA PENATAAN
Menimbang |
: |
bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Penataan Periode Tahun 2022 - 2025, perlu menetapkan honor Pengurus LPM Desa Penataan ; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ; 9. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Ke Desa ;. 10. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa ; 11. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga ; 12. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pasuruan ; 13. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor Tahun 2020, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021; 14. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 11 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 101 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasil Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW; 15. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900/ 899/ HK/424.013/ 2020 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2021 pada Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 16. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900 / 900/ HK/424.013/ 2020 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Besaran Bantuan Keuangan Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga Kabupaten Pasuruan Tahun 2021; 17. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900/ 901/ HK/ 424.013/2020 tentang Besaran Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 18. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900/ 906 /HK/ 424.013 / 2020 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Besaran Bantuan Keuangan Tunjangan Kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2021; 19. Peraturan Desa Penataan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Penataan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 20. Peraturan Desa Penataan Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Penataan Periode 2020-2025.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan |
: |
|
PERTAMA |
: |
Menetapkan honor pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Penataan |
KEDUA |
: |
Ketetapan honor sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA terdapat dalam Lampiran Keputusan ini |
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan |
PENGURUS LPM
DESA PENATAAN PERIODE TAHUN 2022 - 2025
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
2 |
3 |
1 |
LUTFI WAHYU AKHIRUDDIN |
Ketua |
2 |
AGUS SOFYAN |
Sekretaris |
3 |
M. KHOLILI |
Bendahara |
4 |
A. FENDI |
Seksi Pendidikan dan Organisasi |
5 |
ABDUL MALIK |
Seksi Pembangunan |
6 |
KUNADI |
Seksi keamanan |
7 |
ABDUL BASIT |
Seksi Pemuda dan Lingkungan Hidup |
8 |
SOFUAN |
Seksi Perekonomian dan Koperasi |
9 |
KHASAN BISRI |
Seksi Agama |