Artikel

LPM Desa

30 April 2014 18:39:07  MUKHAMAD MAHSUNI  79 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

KEPALA DESA PENATAAN

KABUPATEN PASURUAN

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA PENATAAN

NOMOR :   141/32/Kep/424.323.2.14/2022

 

T E N T A N G

 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(LPM)

DESA PENATAN PERIODE TAHUN  2022 - 2025

KEPALA DESA PENATAAN

 

Menimbang

:

bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Penataan Periode Tahun 2022 - 2025, perlu menetapkan honor Pengurus LPM Desa Penataan ;

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN ;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.   Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

5.   Peraturan    Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

8.   Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;

9.      Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Ke Desa ;.

10.     Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa ;

11.     Peraturan Bupati Pasuruan Nomor Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor  6 Tahun 2016 Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga ;

12.     Peraturan Bupati Pasuruan Nomor Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor  13 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pasuruan ;

13.     Peraturan Bupati Pasuruan Nomor Tahun 2020, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021;

14.     Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 11 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 101 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasil Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW;

15.     Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900/ 899/ HK/424.013/ 2020 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2021 pada Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

16.     Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900 / 900/ HK/424.013/ 2020 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Besaran Bantuan Keuangan Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga Kabupaten Pasuruan Tahun 2021;

17.     Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900/ 901/ HK/ 424.013/2020 tentang Besaran Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;

18.     Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900/ 906 /HK/ 424.013 / 2020 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Besaran Bantuan Keuangan Tunjangan Kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2021;

19.     Peraturan Desa Penataan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Penataan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

20.     Peraturan Desa Penataan Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Penataan Periode 2020-2025.

 

 

 

MEMUTUSKAN

                                                                                             

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Menetapkan honor pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)  Desa Penataan 

KEDUA

:

Ketetapan honor sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA terdapat dalam Lampiran Keputusan ini

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

 

PENGURUS LPM  

DESA PENATAAN PERIODE TAHUN 2022 - 2025

 

NO

NAMA

JABATAN

1

2

3

1

LUTFI WAHYU AKHIRUDDIN

Ketua

2

AGUS SOFYAN

Sekretaris

3

M. KHOLILI

Bendahara

4

A. FENDI

Seksi Pendidikan dan Organisasi

5

ABDUL MALIK

Seksi Pembangunan

6

KUNADI

Seksi keamanan

7

ABDUL BASIT

Seksi Pemuda dan Lingkungan Hidup

8

SOFUAN

Seksi Perekonomian dan Koperasi

9

KHASAN BISRI

Seksi Agama

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 MASUK

 Statistik

 Arsip Artikel

27 September 2023 | 24 Kali
JUMLAH DAN JENIS TANAMAN DI MASING-MASING KELUARGA BINAAN
27 September 2023 | 18 Kali
MANFAAT TANAMAN OBAT DIKELOMPOK ASMAN TOGA SUBUR MAKMUR
27 September 2023 | 571 Kali
Jenis dan Jumlah Tanaman Asman Toga SUBUR MAKMUR
27 September 2023 | 212 Kali
Sejarah Asman Toga "SUBUR MAKMUR"
27 September 2023 | 38 Kali
Asman Toga "SUBUR MAKMUR"
26 Agustus 2016 | 66 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 36 Kali
Wilayah Desa
27 September 2023 | 571 Kali
Jenis dan Jumlah Tanaman Asman Toga SUBUR MAKMUR
27 September 2023 | 212 Kali
Sejarah Asman Toga "SUBUR MAKMUR"
29 Juli 2013 | 100 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 79 Kali
LPM Desa
26 Agustus 2016 | 66 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 58 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 57 Kali
Pemerintahan Desa
20 April 2014 | 4 Kali
Peraturan Kepala Desa
29 Juli 2013 | 3 Kali
Profil Masyarakat Desa
30 April 2014 | 79 Kali
LPM Desa
27 September 2023 | 38 Kali
Asman Toga "SUBUR MAKMUR"
30 April 2014 | 7 Kali
Profil Potensi Desa
30 April 2014 | 10 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 3 Kali
Peraturan Pemerintah

 Agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Desa Penataan No.1 RT.002 RW.002 Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan
Desa : Penataan
Kecamatan : Winongan
Kabupaten : Pasuruan
Kodepos : 67182
Telepon : 089519264353
Email : desapenataan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:15
    Kemarin:48
    Total Pengunjung:43.296
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.14.244.90
    Browser:Mozilla 5.0