KEPUTUSAN KEPALA DESA PENATAAN
NOMOR : 141/34/Kep.424.323.2.14/2022
T E N T A N G
PENGANGKATAN KETUA RT (RUKUN TETANGGA) DAN KETUA RW (RUKUN WARGA)
DESA PENATAAN KECAMATAN WINONGAN KABUPATEN PASURUAN
PERIODE TAHUN 2022-2025
KEPALA DESA PENATAAN
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ; 9. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Ke Desa ;. 10. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa ; 11. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga ;
12. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pasuruan; 13. Peraturan Desa Penataan Nomor 1 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Desa Penataan Periode 2020-2025. 14. Peraturan Desa Penataan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pokja Kewenangan Desa dan Hak Asal Usul Desa. |
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan |
: |
|
PERTAMA |
: |
Mengangkat Ketua RT dan Ketua RW di seluruh Wilayah Desa Penataan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan yang nama-namanya sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini |
KEDUA |
: |
Ketua RT dan Ketua RW memiliki tugas : a. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; c. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swasdaya murni masyarakat; dan d. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. |
KETIGA |
: |
Masa bakti jabatan ketua RT/RW selama 5 tahun, apabila selama masa periode terjadi penggantian ketua RT/RW dikarenakan meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan menjadi hak kepala desa untuk mengangkat ketua RT/RW yang baru. |
KEEMPAT |
: |
Dalam menajalankan tugasnya ketua RT/RW akan mendapatkan insentif setiap bulannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan. |
KELIMA |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Penataan
pada tanggal : 24 Oktober 2022
Kepala Desa Penataan
AKHMAD ISNAENI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PENATAAN
NOMOR : 141/34/Kep.424.323.2.14/2022
TANGGAL : 24 Oktober 2022
DAFTAR NAMA-NAMA
KETUA RT (RUKUN TETANGGA ) DAN KETUA RW (RUKUN WARGA)
DESA PENATAAN KECAMATAN WINONGAN KABUPATEN PASURUAN
PERIODE TAHUN 2022-2025
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
H. MARLI CAHYADI |
Ketua RW 01 |
Dusun Penataan |
2 |
ISMAIL |
Ketua RT 01 RW 01 |
Dusun Penataan |
3 |
TOFIQUR ROKHMAN |
Ketua RT 02 RW 01 |
Dusun Penataan |
4 |
SUGENG |
Ketua RW 02 |
Dusun Penataan |
5 |
KHOTIB |
Ketua RT 01 RW 02 |
Dusun Penataan |
6 |
MOH. SANAN |
Ketua RT 02 RW 02 |
Dusun Penataan |
7 |
MUKHAMMAD ISNAINI |
Ketua RW 03 |
Dusun Werakas |
8 |
SAIFUL |
Ketua RT 01 RW 03 |
Dusun Werakas |
9 |
MAKHALI |
Ketua RT 02 RW 03 |
Dusun Werakas |
10 |
MOH. NASIR |
Ketua RW 04 |
Dusun Toyowono |
11 |
ANDIK SUSANTO |
Ketua RT 01 RW 04 |
Dusun Toyowono |
12 |
MULYONO |
Ketua RT 02 RW 04 |
Dusun Toyowono |
13 |
MOH. NASIR |
Ketua RW 05 |
Dusun Putat |
14 |
TRI PITONO |
Ketua RT 01 RW 05 |
Dusun Putat |
15 |
ZUNAIDI |
Ketua RT 02 RW 05 |
Dusun Putat |
16 |
RIDWANULLOH |
Ketua RW 06 |
Dusun Brintik Kidul |
17 |
SUDARJO |
Ketua RW RT 01 06 |
Dusun Brintik Kidul |
18 |
FATKHUL MU’IN |
Ketua RW RT 02 06 |
Dusun Brintik Kidul |